Rabu, 29 Juni 2016
BUKTI FISIK STANDAR PENILAIAN
136. Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.
Bukti fisik:136
Silabus, Jurnal kelas, dan bahan yg dibagi ke siswa
137. Teknik penilaian yang ada pada silabus telah sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD).
Bukti fisik:137
1. Silabus
2. Kesesuaian penilaian dengan indikator dan penilaian dalam silabus
138. Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
Bukti fisik:138
RPP, Kisi-kisi , Kumpulan soal ulangan tiap guru, dan Buku ulangan siswa
139. Guru menggunakan berbagai teknik penilaian.
Bukti fisik:139
Dokumen: kumpulan arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai tugas terstruktur maupun mandiri.tiap guru
140. Guru mengolah/menganalisis hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
Bukti fisik:140
Dokumen: Analisis hasil penilaian siswa dan BUH siswa setiap guru
141. Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/ komentar yang mendidik.
Bukti fisik:141
Dokumen: Buku PR dinilai dan diberi komentar dan buku UH siswa dinilai dan diberi komentar, ditanda tangani guru ,dan komentar di buku penghubung.
142. Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
Bukti fisik:142
Dokumen: 1.program remedial dan pengayaan,2.revisi RPP
143. Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah/madrasah dalam bentuk laporan prestasi belajar siswa.
Bukti fisik:143
Dokumen: Arsip hasil evaluasi belajar siswa/taraf serap yang telah ditanda tangani oleh guru dan Kepsek
144. Guru mengkomunikasikan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester
Bukti fisik:144
Dokumen:Catatan laporan penilaian akhlak siswa dari tiap guru kelas kepada guru PAI
145. Guru mengkomunikasikan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.
Bukti fisik:145
Dokumen:Catatan laporan penilaian kepribadian siswa dari guru-guru Agama, penjaskes yg bersangkutan kepada guru PKn()guru kelas
146. Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Bukti fisik:146
(1) surat undangan,
(2) berita acara rapat,
(3) hasil rapat,
(4) surat Keputusan kepala sekolah/madrasah tentang kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian akhir semester.
147. Sekolah/Madrasah menentukan kriteria kenaikan kelas melalui rapat.
Bukti fisik:147
Adanya:Undangan,daftar hadir,Notulen,berita acara, dan SK penetapan kriteria kenaikan kelas
148. Sekolah/madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Bukti fisik:148
Dokumen: surat undangan,daftar hadir,notulen rapat,dan berita acara, SK penetapan nilai akhir mapel estetika,dan penjaskes
149. Sekolah/Madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian.
Bukti fisik:149
Dokumen: surat undangan,daftar hadir,notulen rapat,dan berita acara, SK penetapan nilai akhir mapel estetika,dan penjaskes
150. Sekolah/Madrasah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan pendidikan.
Bukti fisik:150
Dokumen surat undangan kepada wali murid,daftar hadir orang tua, dan buku laporan pendidikan
151. Sekolah/Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada Dinas Pendidikan/Kankemenag Kabupaten/Kota.
Bukti fisik:151
Dokumen Laporan kenaikan kelas ,Tarap serap dan tanda terima dari UPT( melihat buku ekspedisi, surat pengantar )
152. Sekolah/Madrasah menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan.
Bukti fisik:152
Dokumen Rapat Kelulusan Undangan, daftar hadir dan notulen rapat. SK Penetapan kelulusan
153. Sekolah/Madrasah menentukan nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan Ujian Nasional (UN).
Bukti fisik:153
Dokumen Rapat kriteria kelululusan, Undangan, daftar hadir dan notulen rapat.SK Penetapan kriteria kelulusan , nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan
154. Sekolah/Madrasah menentukan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan Ujian Nasional (UN).
Bukti fisik:154
Dokumen Rapat kriteria penentuan nilai minimal Mapel , Undangan,daftar hadir dan notulen rapat.SK Penetapan nilai minimal sebagai kriteria kelulusan US
155. Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN).
Bukti fisik:155
Daftar tanda terima SKHUN dan arsip SKHUN
156. Sekolah/Madrasah menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Bukti fisik:156
Daftar tanda terima ijazah siswa yang lulus dan arsip ijazah
157. Sekolah/Madrasah menerima siswa baru dengan menggunakan berbagai pertimbangan
Bukti fisik:157
Dokumen berita acara rapat penentuan penerimaan siswa baru sekolah/madrasah, undangan, daftar hadir, persyaratan PPDB/Pengumuman PPDB/Pamflet atau spanduk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar