Selasa, 28 Juni 2016

ACUAN BUKTI FISIK AKREDITASI

1. BUKTI FISIK STANDAR PROSES 19. Setiap mata pelajaran memiliki Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan mengintegrasikan pendidikan karakter yang dijabarkan dari silabus. Bukti fisik:19 RPP buatan semua guru memuat 11 unsur ada 10 Mapel (identitas,SK,KD,Indikator, tujuan, materi, alokasi waktu,metode,kegiatan pembelajaran/EEK(5M),penilaian, sumber bahan) 20. RPP disusun dengan memperhatikan 6 prinsip penyusunan. Bukti fisik:20 Mengecek RPP dan tanda tangan Ka S/M 21. Sekolah/Madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Bukti fisik : 21 Sekolah /Madrasah melaksanakan pembelajaran memenuhi 4 syarat (siswa per-rombel 28( laporan bulanan ),beban mengajar guru 24 JTM/minggu( SK pembagian tugas guru lengkap dengan lampiran uraian tugas masing-masing ),rasio buku teks 1:1( Buku teks lengkap dengan undangan tapat,berita acara pemilihan buku yang dibeli ),dan pengelolaan kelas sesuai kaidah) Bukti fisik:21 Asesor Observasi proses pembelajaran di kelas 22. Proses pembelajaran di sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran. Bukti fisik:22 Observasi pembelajaran di kelas secara acak,RPP(melihat 3 Tahapan KBM ),dan instrumen Supervisi pelaksanaan pembelajaran oleh KS. 23. Sekolah/Madrasah melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan tematik untuk kelas I, II dan III. Bukti fisik:23 Dokomen KTSP dengan pendekatan tematik kelas I-III. 24. Sekolah/Madrasah melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan mata pelajaran untuk kelas IV, V dan VI. Bukti fisik:24 Dokomen KTSP dengan pendekatan Mapel kelas IV-VI. 25. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah mencakup tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian hasil pembelajaran. Bukti fisik:25 Dokumen Supervisi Kepala sekolah (dokumen perencaaan pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda tangan guru yang dipantau.) 26. Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan melakukan kunjungan kelas serta melakukan tindak lanjut dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. Bukti fisik:26 Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran oleh KS melalui 4 cara : pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. 27. Evaluasi terhadap guru dalam proses pembelajaran dilakukan oleh kepala Sekolah / madrasah dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu: (1) persiapan,(2) pelaksanaan, (3) evaluasi pembelajaran, dan (4) rencana tindak lanjut. Bukti fisik:27 Catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh Kepala sekolah 28. Kepala sekolah/madrasah menyampaikan hasil pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan. Bukti fisik:28 Dokumen penyampaian laporan pengawasan proses pembelajaran kapada:(guru,dewan guru,pengawas,dan komite/yayasan)(Bukti surat pengantaratau tercatat di buku ekspedisi sekolah ) 29. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran. Bukti fisik:29 Tindak lanjut berupa: 1.pemberian penghargaan((Piagam,uang),2.memberi teguran yg mendididik 3. diikutkan pelatihan ( Surat tugas kepsek) dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar