Selasa, 28 Juni 2016
ACUAN BUKTI FISIK AKREDITASI
1. BUKTI FISIK STANDAR PROSES
19. Setiap mata pelajaran memiliki Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan
mengintegrasikan pendidikan karakter yang dijabarkan dari silabus.
Bukti fisik:19
RPP buatan semua guru memuat 11 unsur ada 10 Mapel (identitas,SK,KD,Indikator, tujuan, materi, alokasi waktu,metode,kegiatan pembelajaran/EEK(5M),penilaian, sumber bahan)
20. RPP disusun dengan memperhatikan 6 prinsip penyusunan.
Bukti fisik:20
Mengecek RPP dan tanda tangan Ka S/M
21. Sekolah/Madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
Bukti fisik : 21
Sekolah /Madrasah melaksanakan pembelajaran memenuhi 4 syarat (siswa per-rombel 28( laporan bulanan ),beban mengajar guru 24 JTM/minggu( SK pembagian tugas guru lengkap dengan lampiran uraian tugas masing-masing ),rasio buku teks 1:1( Buku teks lengkap dengan undangan tapat,berita acara pemilihan buku yang dibeli ),dan pengelolaan kelas sesuai kaidah) Bukti fisik:21 Asesor Observasi proses pembelajaran di kelas
22. Proses pembelajaran di sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Bukti fisik:22
Observasi pembelajaran di kelas secara acak,RPP(melihat 3 Tahapan KBM ),dan instrumen Supervisi pelaksanaan pembelajaran oleh KS.
23. Sekolah/Madrasah melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan tematik untuk
kelas I, II dan III.
Bukti fisik:23
Dokomen KTSP dengan pendekatan tematik kelas I-III.
24. Sekolah/Madrasah melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan mata pelajaran
untuk kelas IV, V dan VI.
Bukti fisik:24
Dokomen KTSP dengan pendekatan Mapel kelas IV-VI.
25. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah
mencakup tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian hasil pembelajaran.
Bukti fisik:25
Dokumen Supervisi Kepala sekolah (dokumen perencaaan pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda tangan guru yang dipantau.)
26. Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan
melakukan kunjungan kelas serta melakukan tindak lanjut dengan cara pemberian
contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
Bukti fisik:26
Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran oleh KS melalui 4 cara : pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
27. Evaluasi terhadap guru dalam proses pembelajaran dilakukan oleh kepala Sekolah /
madrasah dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu: (1) persiapan,(2) pelaksanaan, (3)
evaluasi pembelajaran, dan (4) rencana tindak lanjut.
Bukti fisik:27
Catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh Kepala sekolah
28. Kepala sekolah/madrasah menyampaikan hasil pengawasan proses pembelajaran
kepada pemangku kepentingan.
Bukti fisik:28
Dokumen penyampaian laporan pengawasan proses pembelajaran kapada:(guru,dewan guru,pengawas,dan komite/yayasan)(Bukti surat pengantaratau tercatat di buku ekspedisi sekolah )
29. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses
pembelajaran.
Bukti fisik:29
Tindak lanjut berupa: 1.pemberian penghargaan((Piagam,uang),2.memberi teguran yg mendididik 3. diikutkan pelatihan ( Surat tugas kepsek) dll.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar